MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi, transparansi, serta optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian adalah optimalisasi integrasi data pertanahan dan data perpajakan melalui pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Upaya tersebut dinilai penting dalam membangun basis data yang semakin terintegrasi, sehingga informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat tersaji secara lebih akurat, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa, Jefry Tangkulung, mengatakan pemadanan NIB dan NOP merupakan bagian dari langkah pembenahan dan penguatan sistem pengelolaan data perpajakan daerah.
Menurutnya, integrasi kedua data tersebut akan memberikan manfaat besar dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pemadanan NIB dan NOP menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan data pertanahan dan data perpajakan memiliki keterkaitan yang jelas. Dengan data yang semakin akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan identifikasi, pemutakhiran, serta pengawasan terhadap objek pajak,” ujar Jefry.
Ia menjelaskan, NIB yang melekat pada bidang tanah dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam proses sinkronisasi dengan NOP sebagai identitas objek pajak. Dengan adanya pemadanan tersebut, potensi terjadinya perbedaan atau ketidaksesuaian data dapat diminimalisasi.
Integrasi data juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan terhadap objek pajak secara lebih komprehensif. Tidak hanya menyangkut keberadaan objek pajak, tetapi juga memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi dan informasi pertanahan yang ada.
“Ketika data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan dengan baik, kita memiliki basis informasi yang lebih kuat. Ini tentu akan mendukung proses pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Jefry menambahkan, pembenahan data merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang modern. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan proses tersebut dilakukan berdasarkan data yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemadanan NIB dan NOP tidak semata-mata dipandang sebagai proses administrasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun database perpajakan daerah yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dengan database yang semakin baik, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi perpajakan di setiap wilayah. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Di sisi lain, integrasi data juga dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Data objek pajak yang lebih akurat akan membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi, termasuk persoalan terkait identitas objek, lokasi, maupun kepemilikan yang selama ini dapat muncul akibat perbedaan basis data.
“Tujuan akhirnya bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan daerah, tetapi bagaimana membangun sistem yang memberikan kepastian, kemudahan, dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, kualitas data menjadi sangat penting,” kata Jefry.
Bapenda Minahasa, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung proses integrasi dan pemutakhiran data tersebut. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses pemadanan dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan database yang benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen pengambilan kebijakan.
Pemadanan NIB dan NOP juga menjadi bagian dari semangat transformasi digital dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Pemanfaatan data secara terintegrasi diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual, serta mempercepat penyediaan informasi yang dibutuhkan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan pendapatan.
Menurut Jefry, optimalisasi data harus dilakukan secara berkelanjutan. Data pertanahan maupun perpajakan bersifat dinamis sehingga membutuhkan pemutakhiran secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
“Data harus terus diperbarui. Jangan sampai data yang dimiliki pemerintah tidak sesuai lagi dengan kondisi aktual. Karena itu, proses pemadanan dan pemutakhiran harus menjadi pekerjaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui penguatan integrasi NIB dan NOP, Kabupaten Minahasa dapat memiliki sistem data perpajakan yang semakin kuat dan mampu mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Pengelolaan data yang akurat pada akhirnya diharapkan dapat memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program dan pelayanan pembangunan bagi masyarakat.
“Semakin baik data yang kita miliki, semakin tepat pula kebijakan yang dapat kita ambil. Karena itu, integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan investasi penting bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan Minahasa ke depan,” pungkas Jefry Tangkulung.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih akurat, transparan, terintegrasi, dan berbasis data, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan modern dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan akuntabel.(Mey)












