BLT Disalurkan, 38 KPM di Kiawa Satu Terima Bantuan untuk Periode Januari–Juni 2026

  • Bagikan

MINAHASA – Pemerintah Desa Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Januari hingga Juni 2026.

 

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada 4 Juni 2026, bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Kiawa Satu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam memastikan bantuan sosial dapat diterima langsung oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

 

Hukum Tua Desa Kiawa Satu, Norce Tendean, mengatakan bahwa penyaluran BLT dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang telah ditetapkan. Sebanyak 38 KPM menerima bantuan untuk enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.

 

Pelaksanaan penyaluran berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat penerima. Pemerintah desa juga memastikan proses pembagian bantuan berjalan secara transparan serta tepat sasaran.

BLT tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat, terutama dalam memenuhi berbagai keperluan rumah tangga. Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang, bantuan pemerintah menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan.

 

Norce Tendean menegaskan, Pemerintah Desa Kiawa Satu terus berkomitmen menjalankan berbagai program pemerintah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Penyaluran bantuan sosial, menurutnya, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sehingga

 manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga penerima.

“Pemerintah desa akan terus berupaya agar setiap program yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Norce Tendean.

 

Ia juga mengimbau kepada para penerima bantuan agar memanfaatkan BLT tersebut secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat prioritas bagi keluarga.

 

Penyaluran BLT di Desa Kiawa Satu sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial di tingkat desa. Dengan adanya bantuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat terbantu dalam menghadapi kebutuhan sehari-hari serta menjaga ketahanan ekonomi keluarga.

 

Pemerintah Desa Kiawa Satu berharap program bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi 38 KPM penerima, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Dengan penyaluran yang dilakukan secara langsung di Kantor Hukum Tua, pemerintah desa memastikan proses pemberian bantuan dapat berlangsung dengan tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Mey)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan