Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Masarang

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Terduga berinisial J.R. (22), petani asal Kelurahan Masarang, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap O.M.R. (21), warga setempat. Kejadian terjadi sehari sebelumnya, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di rumah J.R.

Dari keterangan awal, peristiwa bermula ketika keduanya sedang menggunakan telepon genggam. J.R. menemukan adanya pinjaman online di aplikasi TikTok yang menimbulkan kecurigaan. Pertanyaan yang diajukannya kemudian berujung cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, J.R. diduga menendang korban hingga mengenai bagian kaki kirinya.

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa. “Korban meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Aipda Hendra Mandang. Tim Resmob pun bergerak cepat mengamankan J.R. guna menghindari terjadinya konflik lanjutan.

Saat ini, terduga pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Minahasa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, sekaligus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik tanpa menggunakan tindakan fisik.(MK)