Minahasa – Perselisihan yang bermula dari saling sindir di media sosial Facebook berubah menjadi aksi penganiayaan yang menghebohkan warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur. Dua remaja putri berusia 18 dan 19 tahun akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan kekerasan terhadap dua perempuan korban, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa bermula ketika ketegangan di dunia maya menjalar ke dunia nyata. Pada Senin, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, kedua pelaku mendatangi rumah seorang warga berinisial JT di Desa Waleure. Tanpa izin, mereka masuk dengan cara melompati pagar dan menembus jendela rumah.
Di dalam rumah, pelaku langsung terlibat cekcok dengan korban, SU (23) dan VL (20). Pertikaian makin memanas saat salah satu pelaku, VP (19), menyemprotkan obat nyamuk merek Baygon ke wajah korban. Merasa terancam, korban membalas dengan menyiram minyak zaitun ke arah pelaku hingga perkelahian pun pecah.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Minahasa karena korban mengalami luka fisik maupun psikis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., bergerak cepat. Kedua pelaku, VP (19) dan LP (18), berhasil diamankan di Desa Ponosakan, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, pada Kamis (28/8) malam sekitar pukul 19.10 WITA.
Kini keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi pun mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan(MK)














