MANADO — Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memperkuat transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan manajemen talenta yang berbasis kompetensi, potensi, kinerja, dan prestasi. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembinaan ASN yang lebih objektif, terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan organisasi.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Penguatan Manajemen Talenta yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Sosialisasi menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pemahaman sekaligus menyelaraskan pelaksanaan manajemen ASN dengan arah kebijakan nasional.
Turut hadir Wali Kota Manado Andrei Angouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.I.P., M.M., Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Manado Agus Humaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Johnny Tendean, A.P., M.A.P., para Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM se-Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Kota Manado.
Dalam pemaparannya, Kepala BKN RI menjelaskan sejumlah kebijakan pro-karier ASN yang diarahkan untuk memperkuat pembinaan sekaligus memberikan ruang pengembangan karier berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup penyederhanaan pencantuman gelar akademik, pengakuan gelar profesi, peluang kenaikan pangkat bagi ASN berprestasi, kenaikan pangkat yang dapat diproses setiap bulan, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), uji kompetensi sepanjang tahun, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang independen, penerapan manajemen talenta di seluruh instansi, profiling ASN melalui PROASN, pembinaan manajemen ASN secara terintegrasi, kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, penguatan e-Kinerja, digitalisasi arsip ASN, serta penerapan Service Level Agreement (SLA) layanan kepegawaian maksimal lima hari kerja.
Selain itu, disampaikan pula kebijakan terkait upaya mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili melalui penempatan atau mutasi pegawai. Kebijakan pada poin tersebut secara khusus diperuntukkan bagi ASN di lingkungan BKN, sehingga tidak menjadi tolok ukur dalam penerapan kebijakan pro-karier ASN di pemerintah daerah.
14 Kebijakan Relevan Telah Diterapkan di Minahasa
Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui BKPSDM terus melakukan penguatan sistem manajemen ASN.
Dari 15 kebijakan yang dipaparkan, 14 kebijakan yang relevan dengan pengelolaan ASN pemerintah daerah telah dilaksanakan di Kabupaten Minahasa.
Capaian ini menunjukkan bahwa pembenahan manajemen ASN di Minahasa terus diarahkan agar semakin selaras dengan kebijakan nasional, terutama dalam menciptakan sistem kepegawaian yang menempatkan kompetensi, potensi, kinerja, dan data sebagai dasar dalam pengembangan karier ASN.
Salah satu agenda yang saat ini terus diperkuat adalah penerapan kinerja harian ASN.
Penguatan kinerja harian dipandang penting karena setiap aktivitas dan hasil kerja ASN perlu tercatat secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen dalam pemetaan kompetensi, potensi, serta kinerja ASN.
Dengan sistem tersebut, manajemen talenta tidak hanya berbicara mengenai identifikasi pegawai yang memiliki potensi, tetapi juga memastikan setiap keputusan pengembangan karier memiliki dukungan data kinerja yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPLB, Apresiasi bagi ASN Berprestasi
Salah satu kebijakan pengembangan karier yang telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya di Kabupaten Minahasa adalah Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi ASN yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas.
Salah satu penerimanya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung Wale Ne Tou Tondano, 5 November 2025, Dr. Lynda D. Watania menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Kenaikan pangkat tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier ASN sekaligus menunjukkan adanya ruang penghargaan bagi aparatur yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berdasarkan prestasi serta pengabdiannya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Jenjang pangkat IV/e merupakan salah satu jenjang pangkat tertinggi dalam karier ASN. Pencapaian tersebut sekaligus menjadi salah satu contoh implementasi kebijakan pengembangan karier yang memberikan penghargaan terhadap prestasi ASN.
Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pengembangan ASN
Sosialisasi penguatan manajemen talenta di Manado menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Minahasa, untuk terus memperkuat tata kelola ASN yang lebih terintegrasi dan berbasis data.
Bagi Kabupaten Minahasa, penerapan manajemen talenta diarahkan untuk memastikan ASN yang memiliki kompetensi, potensi, dan kinerja dapat teridentifikasi secara objektif sehingga memperoleh kesempatan pengembangan sesuai kebutuhan organisasi dan bidang tugasnya.
Penguatan profiling ASN melalui PROASN, pemetaan kompetensi dan potensi, pengelolaan kinerja, digitalisasi layanan kepegawaian, serta pengembangan sistem manajemen talenta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi pengelolaan ASN di Kabupaten Minahasa.
Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Johnny Tendean, A.P., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pembenahan manajemen ASN agar semakin objektif, transparan, dan berbasis data.
Menurutnya, pengelolaan ASN ke depan harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai kompetensi, potensi, serta kinerja setiap pegawai, sehingga pengembangan karier dapat dilakukan secara lebih terarah.
“BKPSDM Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus mengembangkan manajemen ASN yang objektif, transparan, berbasis data, dan berorientasi pada kinerja. Kami juga terus mendorong agar setiap ASN memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan daerah,” ujar Johnny.
Melalui penguatan manajemen talenta tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa terus membangun fondasi tata kelola ASN yang profesional dan adaptif, dengan menempatkan kinerja, kompetensi, potensi, serta kebutuhan organisasi sebagai bagian penting dalam pengembangan sumber daya aparatur.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan pemerintahan sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang mendorong ASN untuk terus meningkatkan kapasitas, menunjukkan prestasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Minahasa.(Mey)












