MINAHASA – Pembangunan infrastruktur jaringan internet yang dilakukan MyRepublic di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa menjadi perhatian. Aktivitas pemasangan tiang dan kabel jaringan di lapangan memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian administrasi dan tahapan perizinan yang sedang dijalankan perusahaan.
Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah terdapat perbedaan penjelasan dari dua instansi teknis Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, S.Sos., mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai telah rampungnya proses perizinan MyRepublic. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari staf, perusahaan tersebut disebut masih memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Lontaan juga menyebut kegiatan pembangunan jaringan sebelumnya pernah mendapat penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, aktivitas pemasangan jaringan disebut kembali berlangsung.
“Belum ada izin sampai saat ini. Info dari staf kantor, tahun lalu sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP, tapi rupanya dorang lanjut ulang,” ujar Lontaan melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, salah satu dokumen yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan tersebut berkaitan dengan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Rekom ini salah satu syarat untuk mengurus izin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto, S.T., memberikan penjelasan dari sisi proses teknis pembangunan. Menurutnya, MyRepublic telah mengantongi OSS dan kini tengah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
“OSS sudah. Saat ini sementara penyiapan kelengkapan berkas untuk pengurusan di bagian PBG dan pembayaran retribusi,” kata Rivai.
Adanya dua penjelasan tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan penyamaan informasi antarinstansi mengenai posisi administrasi pembangunan jaringan MyRepublic di Minahasa.
Perbedaan keterangan bukan hanya menyangkut keberadaan OSS, tetapi juga berkaitan dengan tahapan dokumen yang sedang diproses. Di satu sisi, PTSP menyebut proses perizinan belum terpenuhi, sementara PUPR menyatakan perusahaan telah memiliki OSS dan sedang melengkapi persyaratan menuju proses PBG serta pembayaran retribusi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pembangunan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek legalitas, teknis, tata ruang maupun ketentuan lainnya yang berlaku.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang lebih terkoordinasi mengenai status pembangunan tersebut. Kepastian informasi diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Minahasa berjalan sesuai prosedur.
Pemkab Minahasa melalui perangkat daerah terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan dan sinkronisasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan jaringan MyRepublic, sehingga status kegiatan di lapangan dapat diketahui secara jelas dan terbuka.(Mey)












