Kadis PMD Minahasa: Tak Ada Penundaan SK Hukum Tua Kamanga Dua, Informasi yang Beredar Menyesatkan

  • Bagikan

TONDANO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan Hukum Tua terpilih Desa Kamanga Dua.

 

Menurut Alexander, kabar yang menyebut Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menunda penerbitan SK akibat adanya sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan narasi yang disebarkan telah dibesar-besarkan sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

 

“Informasi yang beredar tersebut tidak benar. Narasi yang disampaikan di media sosial telah dilebih-lebihkan dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Alexander.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PMD merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilhut. Langkah tersebut merupakan mekanisme yang lazim dilakukan pemerintah untuk memperoleh informasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Alexander menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa tetap menjalankan seluruh tahapan proses Pilhut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tidak pernah ada keputusan resmi mengenai penundaan penerbitan SK sebagaimana yang beredar di media sosial.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar dan sumber yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Mari menunggu penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang keliru,” pungkasnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan