Minahasa, 27 Februari 2026 — Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing dan Adrie Kamasi.
Agenda paripurna dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, serta penyerahan dokumen Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat dasar hukum pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik dalam pembahasan berbagai ranperda strategis tersebut. Menurutnya, pengesahan dan pembahasan lanjutan tiga ranperda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah memasuki Pembicaraan Tingkat II, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial dalam mewujudkan penataan aset daerah yang tertib administrasi, efektif, dan efisien. Pengelolaan aset yang baik, kata dia, akan berdampak langsung pada optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perumda Air Minum Manguni menjadi momentum penting dalam memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor pelayanan air bersih. Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen mendorong transformasi Perumda agar semakin profesional, mandiri, dan mampu meningkatkan cakupan serta kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah yang lebih terpadu, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat. Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Minahasa yang bersih dan sehat.
“Ketiga ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan instrumen strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para tim ahli dan pakar DPRD, serta insan pers.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Minahasa kembali menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang solid, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya Minahasa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.(Meyke)













