MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga efektivitas kinerja pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa jumlah jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Kebijakan ini merupakan agenda rutin pemerintah setiap memasuki bulan suci Ramadan. Selain menjaga produktivitas kerja, penyesuaian ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN yang menjalankan ibadah puasa agar dapat bekerja secara optimal dengan kondisi fisik yang tetap terjaga.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa diatur sebagai berikut:
1. Instansi Pemerintah dengan 5 (lima) Hari Kerja yang Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Senin – Kamis: Pukul 07.45 – 16.00 WITA
(Waktu istirahat: 12.00 – 13.00 WITA)
Jumat: Pukul 08.00 – 12.00 WITA
2. Instansi Pemerintah yang Menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Khusus
(Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, BAPELITBANGDA, BAPENDA, dan BKPSDM):
Senin – Kamis: Pukul 07.45 – 16.00 WITA
(Waktu istirahat: 12.00 – 13.00 WITA)
Jumat: Pukul 08.00 – 12.30 WITA
Dengan pengaturan ini, seluruh perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian internal agar ritme kerja tetap terjaga dan target kinerja tidak mengalami penurunan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat diharapkan tetap memperoleh layanan administrasi, perizinan, maupun pelayanan dasar lainnya secara cepat, transparan, dan profesional.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Minahasa berharap bulan Ramadan menjadi momentum peningkatan disiplin, integritas, dan etos kerja ASN. Semangat ibadah diharapkan selaras dengan semangat melayani,















