MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial N.Y.A.M. (68), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, S.H., setelah menerima laporan dari keluarga korban. Korban merupakan anak perempuan berusia 9 tahun, warga Desa Kombi.
Berdasarkan keterangan orang tua, kejadian terjadi saat korban mendatangi warung milik terduga pelaku. Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dalam kondisi trauma.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kejadian serupa.(Meyke)
Miris, Bocah 9 Tahun di Kombi Diduga Jadi Korban Pencabulan













