Gerak Cepat Polisi, Terlapor Penganiayaan Perempuan di Lembean Timur Berhasil Diamankan

  • Bagikan
banner 468x60

Minahasa – Komitmen Polres Minahasa dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., bersama personel Polsek Lembean Timur, berhasil mengamankan seorang terlapor kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembean Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Desa Kayuroya, Kecamatan Lembean Timur. Insiden ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat, sehingga membutuhkan penanganan cepat dari aparat kepolisian.
Terlapor diketahui berinisial N.M.K. (17), warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Sementara korban berinisial A.T. (15), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat korban merupakan perempuan dan masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika terlapor berada di rumah korban dan mengajak korban pergi ke sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, keduanya terlibat perdebatan. Setibanya di sekitar area pekuburan Desa Kayuroya, terlapor menghentikan kendaraan dan diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian tangan dan kaki.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa turun dari sepeda motor, yang menyebabkan kendaraan tersebut terjatuh dan menimpa kaki korban. Setelah melakukan perbuatannya, terlapor meninggalkan korban di lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan dan kaki. Korban baru dapat kembali ke rumah pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, salah satu anggota keluarga korban melihat terlapor berada di sekitar rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan di halaman depan rumah.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Lembean Timur langsung bergerak cepat ke lokasi. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindakan lanjutan.
Pihak korban menyatakan keberatan atas peristiwa yang dialami dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sebagai bagian dari sinergi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Minahasa.(Meyke)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan