Pemkab Minahasa dan Kejari Teken Kerja Sama Penguatan Pengawasan dan Hukum

Minahasa,– Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Inspektorat Daerah resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa guna memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa7 Agustus 2025

 

 dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, Ketua TP-PKK Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, SE, Sekda Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, jajaran pejabat daerah, serta para camat se-Kabupaten Minahasa.

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Minahasa B. Hermanto, SH., MH. dan Inspektur Inspektorat Moudy N. Lontaan, S.Sos.

 

Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Fokus utamanya adalah pada penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta penyelamatan aset dan keuangan daerah.

“Inspektorat memiliki keterbatasan administratif. Di sinilah peran Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian TGR akan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum, dengan pendekatan persuasif dan administratif.

Kajari Minahasa B. Hermanto menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendampingi penyelesaian persoalan hukum di pemerintah daerah.

“Ditemukan beberapa aset Pemkab yang telah dikuasai masyarakat secara tidak sah selama puluhan tahun. Ini harus dicegah agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” tegasnya.

Ke depan, kerja sama ini akan terus diperkuat melalui koordinasi, konsultasi, dan bantuan hukum, sebagai bagian dari komitmen bersama membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *