Tondano, 10 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat sistem pengelolaan data dan informasi publik melalui pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berbasis layanan digital yang terintegrasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Data dan Informasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa di Kantor Diskominfo, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, SH, didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Sepdy Tumengkol, ST. Rakor diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh kecamatan se-Kabupaten Minahasa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Ricky Laloan menegaskan bahwa penguatan PPID berbasis layanan digital merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat di era digital.
Menurutnya, data dan informasi saat ini telah menjadi aset strategis yang memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, kebutuhan akan data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses menjadi sebuah keharusan. Pemerintah harus mampu menghadirkan sistem pengelolaan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Laloan.
Ia menjelaskan bahwa peran PPID tidak lagi sekadar sebagai penyedia informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Laloan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa saat ini terus mempercepat implementasi transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pengelolaan data yang terintegrasi.
“Diperlukan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah agar pengelolaan data dan layanan informasi dapat berjalan secara terpadu, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa,” tegasnya.
Rakor tersebut juga menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintahan.
Laloan berharap seluruh peserta dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan budaya kerja yang berbasis data dan informasi yang valid, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih profesional dan transparan.
“Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Inilah wujud nyata pelayanan pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Minahasa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, serta berharap hasil rakor dapat segera diimplementasikan di masing-masing perangkat daerah.
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan data dan informasi berbasis layanan digital yang terintegrasi demi terwujudnya pemerintahan Minahasa yang semakin modern, terbuka,
profesional, dan melayani masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Minahasa, Sepdy Tumengkol, ST, dalam pemaparan materi teknis menjelaskan bahwa rakor ini dirancang untuk memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi pemerintah agar berjalan sesuai prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, penguatan sistem informasi yang terstruktur akan memudahkan perangkat daerah dalam menyediakan informasi publik yang cepat, akurat, dan sesuai standar pelayanan informasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Melalui penguatan pengelolaan informasi dan dokumentasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih profesional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Tumengkol.
Dengan digelarnya rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menegaskan keseriusannya dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai fondasi menuju birokrasi yang modern, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.












