SONDER, MINAHASA – Suasana menjelang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa mulai memanas. Di Desa Rambunan Amian, Kecamatan Sonder, polemik mencuat setelah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) diketahui berada di rumah yang disebut-sebut milik salah satu tim sukses calon Hukum Tua.
Temuan tersebut langsung memicu reaksi dan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan alasan pemilihan lokasi TPS tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan dalam proses demokrasi desa yang tinggal menghitung jam akan dilaksanakan.
Di berbagai sudut desa, perbincangan mengenai lokasi TPS menjadi topik hangat. Warga menilai bahwa dalam kontestasi yang melibatkan beberapa calon, penyelenggara seharusnya memastikan seluruh tahapan berlangsung di tempat yang netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kompetisi politik desa.
“Kalau benar lokasi TPS berada di rumah tim sukses salah satu calon, tentu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Bukan soal hasilnya nanti, tetapi soal bagaimana proses demokrasi itu dijalankan,” ujar salah seorang warga.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap hasil Pilhut sangat bergantung pada integritas dan netralitas proses yang berlangsung sejak awal hingga akhir pemungutan suara.
Menanggapi polemik yang berkembang, Camat Sonder, Dianny A. Dien, SSTP, menegaskan bahwa penentuan lokasi TPS bukan merupakan kewenangan pemerintah kecamatan.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia Pilhut di tingkat desa.
“Penetapan lokasi TPS ditentukan oleh panitia Pilhut desa berdasarkan pertimbangan panitia setempat,” tegas Dianny.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan warga. Sejumlah masyarakat meminta panitia Pilhut Desa Rambunan Amian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan lokasi TPS tersebut.
Warga menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan Pilhut. Apalagi, pesta demokrasi desa seharusnya menjadi momentum pemersatu masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan antarwarga.
“Yang kami inginkan sederhana, Pilhut harus berlangsung jujur, adil, transparan, dan dapat diterima semua pihak. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan kesan keberpihakan,” ungkap warga lainnya.
Menjelang hari pencoblosan, masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilhut, pemerintah kecamatan, serta aparat keamanan dapat memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan yang maksimal dinilai sangat penting guna menjaga legitimasi hasil pemilihan nanti.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ini, warga juga diimbau tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Perbedaan pilihan politik diharapkan tidak mengganggu persatuan dan keharmonisan masyarakat desa.
Polemik lokasi TPS di Rambunan Amian menjadi pengingat bahwa dalam sebuah demokrasi, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil penyelenggara harus mampu menjawab harapan publik akan proses pemilihan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk keraguan.
Dengan hari pemungutan suara yang tinggal beberapa jam lagi, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah panitia Pilhut dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebab bagi warga, demokrasi yang sehat bukan hanya soal siapa yang menang, melainkan bagaimana kemenangan itu lahir dari proses yang dipercaya oleh seluruh masyarakat.












