MAKASSAR – Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., mengikuti Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (20/10/2026), bertempat di Claro Hotel Makassar.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Pertemuan ini juga melibatkan jajaran pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para bupati dan wali kota dari sejumlah daerah di wilayah Sulawesi yang diundang.
Keikutsertaan Bupati Robby Dondokambey dalam agenda tersebut menunjukkan perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa terhadap pentingnya percepatan perencanaan tata ruang yang sesuai dengan arah pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan RDTR memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan perkembangan wilayah. Melalui dokumen perencanaan yang terperinci, pemanfaatan ruang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Selain menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, RDTR juga merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung kepastian berusaha dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Perencanaan tata ruang yang jelas diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang kondusif, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keberlanjutan, serta keseimbangan pembangunan antarwilayah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penandatanganan Pakta Integritas menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk mendukung proses percepatan penyusunan RDTR secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program penataan ruang dapat berjalan sesuai ketentuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa, percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi perencanaan pembangunan daerah. Dengan perencanaan tata ruang yang baik, pengembangan kawasan dapat diarahkan secara lebih terstruktur, potensi wilayah dapat dioptimalkan, serta pemanfaatan sumber daya dapat dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga berbagai tahapan penyusunan dokumen tata ruang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty E. Lengkong; Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang; serta para bupati dan wali kota dari wilayah Sulawesi yang diundang.
Melalui partisipasi dalam rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa diharapkan semakin memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berdaya guna, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang terencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Mey)












