Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Tompaso

  • Bagikan
banner 468x60

Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/283/V/2026/SPKT/Polres Minahasa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kecamatan Tompaso.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, bersama anggota Resmob setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku diketahui berinisial AK (21), seorang petani asal Kecamatan Tompaso. Sementara korban berinisial KP (17), warga Kecamatan Tompaso Barat.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika terduga pelaku, korban, serta beberapa rekan mereka sedang berkumpul di salah satu lokasi stall kuda sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, terduga pelaku bersama pacarnya dan korban pergi menuju wilayah Kawangkoan untuk membeli kopi dan gorengan.
Usai dari Kawangkoan, mereka kemudian menuju Desa Tompaso Dua untuk mengantar pacar terduga pelaku pulang ke rumah. Namun, saat perjalanan mengantar korban kembali, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraan di sebuah pos kamling yang berada di wilayah tersebut.

Di lokasi itulah, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Korban disebut sempat menangis dan berteriak meminta pertolongan, namun diduga dibungkam oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami trauma sehingga memutuskan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Tompaso.

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(Mey)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan