Tondano – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano.
Sebanyak 80 narapidana di Lapas Kelas IIB Tondano menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. Seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian, 17 narapidana menerima remisi 15 hari, 32 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 28 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 3 narapidana lainnya menerima remisi selama 2 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan penyadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku,” ujar Soleh.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, sekaligus memberikan pesan agar momentum ini menjadi titik awal untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, terlebih bagi yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi ketat berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Narapidana yang berhak menerima remisi harus telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F (pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.
Menurut Soleh, remisi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan terhadap warga binaan yang berintegritas dan konsisten menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas integritas dan perilaku positif narapidana. Diharapkan, hal ini dapat mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri, memiliki kesadaran pribadi, dan menjauhi pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi di momentum Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh warga binaan untuk semakin taat dalam beribadah, menjaga sikap, serta lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
“Harapan kami, remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Pemberian remisi ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Momentum Idul Fitri pun menjadi simbol penting bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri, memperkuat komitmen perubahan, serta menyongsong masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.(Meyke)
Beranda
HOME
Minahasa
Idul Fitri Penuh Makna, 80 Warga Binaan Lapas Tondano Dapat Pengurangan Hukuman
Idul Fitri Penuh Makna, 80 Warga Binaan Lapas Tondano Dapat Pengurangan Hukuman













