Pemkab Minahasa Tegaskan Proses TPP ASN Sudah Sesuai Regulasi dan Prosedur

  • Bagikan
banner 468x60

MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.
Penjelasan ini disampaikan pada Senin (10/11/2025) untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.

Pemkab Minahasa menegaskan, pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN sepenuhnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD.

Example 300x600

Selain dari DPRD, mekanisme TPP di Kabupaten Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP ASN Minahasa telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan pula bahwa besaran TPP merupakan salah satu unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. Selama tidak ada perubahan nominal per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak wajib mengajukan ulang permohonan persetujuan pembayaran TPP.

Untuk penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang, Pemkab Minahasa memastikan akan tetap patuh pada regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025, misalnya, mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, Pemkab Minahasa menepis informasi yang beredar bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemerintah menegaskan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, meliputi:

Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD

Nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah

Penyampaian Ranperda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD

Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama atas Perda APBD

Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga penerbitan Nomor Register Perda APBD

Dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah ditempuh sesuai aturan tanpa ada tahapan yang terlewat.

Melalui keterangan ini, Pemkab Minahasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh terkait kebijakan TPP ASN, serta memahami bahwa seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Bagian Organisasi Setdakab Minahasa

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan