KAKAS, MINAHASA — Kemarahan warga Kecamatan Kakas memuncak setelah mencuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM jenis solar yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Mer, yang kabarnya beroperasi di Desa Kakas dan Kalawiran. Aktivitas ilegal ini dinilai sudah berjalan lama dan menjadi biang keladi kelangkaan solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Warga mengungkapkan bahwa keberadaan penampung solar ini membuat harga BBM bersubsidi melambung di tingkat pengecer, sehingga masyarakat kecil semakin terbebani.
“Kapolres Minahasa harus turun tangan. Penimbunan solar ini sudah sangat meresahkan dan merugikan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/11/25).
Tindakan tersebut jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan larangan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana serta denda berat.
Masyarakat berharap Polres Minahasa segera mengambil langkah tegas untuk memastikan ketersediaan BBM tetap aman serta menghentikan dugaan jaringan “mafia solar” yang beroperasi di Kakas–Kalawiran.
“Kami percaya Kapolres Minahasa tidak akan membiarkan aksi seperti ini terus terjadi. Kami butuh tindakan nyata,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, warga masih menantikan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
