JAKARTA – Perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui proses pembahasan yang dimulai sejak tahun 2019, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Momentum tersebut menjadi penanda berakhirnya proses panjang selama tujuh tahun yang diwarnai pembahasan intensif, evaluasi berlapis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat. RTRW sebagai dokumen strategis pembangunan daerah kini memasuki tahapan final menuju pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami ada di Kantor Kementerian ATR/BPN bersama rombongan dari provinsi dan DPRD. Ketua dan para wakil ketua DPRD hadir, termasuk ketua dan anggota Pansus RTRW. Hari ini sudah selesai, surat substansi RTRW diserahkan langsung oleh Bapak Menteri,” ujar YSK.
Arahan Tegas Pemerintah Pusat
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN memberikan arahan tegas agar RTRW Provinsi segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan Perda RTRW.
Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang harus segera menyelesaikan regulasi tata ruangnya agar selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional.
“Kami harapkan 12 kabupaten/kota lainnya segera menyelesaikan. Ini penting agar arah pembangunan terintegrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas YSK.
Ia menekankan, sinkronisasi RTRW provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang, konflik lahan, maupun hambatan investasi.
Fleksibilitas Perubahan Teknis
Menariknya, pemerintah pusat juga memberikan ruang fleksibilitas terhadap kemungkinan perubahan teknis di masa mendatang. Jika terjadi dinamika kebutuhan pembangunan atau penyesuaian teknis, proses perubahan tidak lagi harus melalui tahapan panjang dan rumit seperti sebelumnya.
“Ke depan bila ada perubahan teknis, tidak perlu lagi sesulit sekarang. Dalam perjalanan, perubahan itu bisa ditampung sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas dinamika pembangunan yang terus berkembang, terutama di sektor infrastruktur, pariwisata, industri, dan kawasan strategis lainnya di Sulawesi Utara.
Menuju Paripurna DPRD
Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, tahapan selanjutnya adalah pembahasan akhir dan rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Dengan agenda tersebut, RTRW Provinsi Sulut tinggal selangkah lagi untuk resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini,” ungkap YSK penuh rasa syukur.
Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Pedoman Pembangunan
YSK menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembangunan, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Saya berharap ini kita taati, kita patuhi RTRW ini untuk semua yang ada di Sulawesi Utara, baik masyarakat, pengusaha, dan lainnya. Kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
RTRW, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Sinyal Positif bagi Investasi
Disetujuinya substansi RTRW juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan investor. Kepastian tata ruang memberikan jaminan hukum dan arah pembangunan yang jelas, sehingga investor dapat merencanakan investasi jangka panjang tanpa kekhawatiran perubahan kebijakan mendadak.
“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” tutup YSK.
Dengan tuntasnya proses RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis pembangunan daerah akan semakin terarah, terencana, dan berkelanjutan. Kejelasan tata ruang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan posisi Sulawesi Utara sebagai gerbang ekonomi Indonesia di kawasan Pasifik.
Beranda
HOME
Sulut
Tujuh Tahun Penantian Berakhir, RTRW Sulut Disetujui Pemerintah Pusat: YSK Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Investasi
Tujuh Tahun Penantian Berakhir, RTRW Sulut Disetujui Pemerintah Pusat: YSK Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Investasi













