Tim Resmob Polres Minahasa Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Sadis di Remboken

Minahasa, 25 September 2025 — Suasana tenang Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, mendadak geger setelah terjadinya pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pemuda, Rafi Rivaldo Pangajow (24). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Samsul Arasj berhasil membekuk dua pelaku utama pada Kamis (25/9) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dua tersangka berinisial KP (24) dan SS (17), keduanya warga Desa Kasuratan. Mereka diduga kuat menghabisi nyawa korban usai pesta minuman keras yang berlangsung di rumah KP, Rabu (24/9) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Awalnya, pesta miras tersebut diprotes ayah tiri KP. Namun teguran itu memicu perdebatan. Korban yang berniat melerai justru menjadi sasaran emosi. Dalam kondisi mabuk, KP menusuk korban empat kali dengan pisau, tiga di antaranya menembus tubuh. Saat korban terjatuh, SS ikut menganiaya dengan memukul kursi dan menikam korban dua kali menggunakan pisau dapur, hingga korban meregang nyawa di tempat.

Usai melakukan aksi keji itu, kedua pelaku kabur dan bersembunyi di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Berbekal penyelidikan intensif, Tim Resmob akhirnya berhasil meringkus keduanya beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

> “Kasus ini dipicu penyalahgunaan minuman keras yang berujung pada tindak pidana pembunuhan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak dan tidak mengonsumsi miras berlebihan, karena sering memicu tindak kekerasan. Polres Minahasa berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Kini, kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras akan bahaya miras yang kerap menimbulkan tragedi.(MK)