Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Perempuan di Tondano Selatan

  • Bagikan
banner 468x60

Tondano — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, pada Sabtu (31/1/2026) sore.
Pengamanan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, sebagai respons cepat atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap perempuan.
Terduga pelaku diketahui berinisial Andre Polimpung (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Liningaan Lingkungan I, Kecamatan Tondano Timur. Sementara korban adalah Aldona Tujuwale (31), warga dengan alamat yang sama.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban dan terlapor sedang dalam perjalanan menuju wilayah Langowan untuk mengambil barang. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran yang memicu emosi terlapor.
Saat kendaraan yang dikendarai terlapor berhenti, terlapor diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul wajah korban menggunakan tangan terkepal. Tidak hanya itu, terlapor juga melempar korban menggunakan sebuah telepon genggam, yang menyebabkan korban mengalami luka bengkak serta luka sobek di bagian pelipis dan mata.
Akibat kejadian tersebut, korban menyatakan keberatan dan meminta agar perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa segera mengamankan terlapor dan membawanya ke Markas Komando Polres Minahasa. Selanjutnya, terlapor diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa tindakan anarkis.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Meyke)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan