MINAHASA – Praktik penghakiman di ruang publik atau trial by social media kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa. Seorang advokat, Victor Maleke, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Minahasa, yang diduga dilakukan oleh VW, seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sejumlah unggahan dan narasi di media sosial yang dinilai telah menyeret proses hukum yang masih berjalan ke dalam opini publik. Konten tersebut tersebar melalui platform Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp, dengan muatan tudingan yang dinilai stigmatis, provokatif, serta menyesatkan.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, menyusul masifnya penyebaran konten yang menyebut pelapor dengan istilah bernada merendahkan, bahkan melabelinya sebagai “predator”. Narasi yang beredar juga seolah-olah menggambarkan bahwa status hukum pelapor telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, hingga saat ini Victor Maleke masih berstatus terduga dalam perkara lain yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano dan belum pernah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.
Kuasa Hukum: Ini Bentuk Trial by Social Media
Kuasa hukum pelapor, Youdy Luky Inkiriwang, S.H., menilai unggahan-unggahan tersebut sebagai bentuk nyata trial by social media yang berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam hukum pidana dan prinsip hak asasi manusia.
“Proses hukum klien kami masih berjalan. Namun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klien kami sudah lebih dulu dihakimi di ruang publik. Ini bukan lagi sekadar opini, tetapi sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik,” tegas Inkiriwang kepada awak media.
Ia menambahkan, narasi yang dibangun di media sosial tidak hanya menyerang pribadi kliennya, tetapi juga berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Unggahan Disebar hingga Grup Alumni Fakultas Hukum
Berdasarkan penelusuran pihak pelapor, konten bermuatan tudingan tersebut tidak hanya diunggah melalui akun pribadi terlapor, tetapi juga disebarluaskan ke grup WhatsApp Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 2007.
Penyebaran ini dinilai memperluas dampak pencemaran nama baik, mengingat grup tersebut beranggotakan kalangan profesional hukum yang memiliki pengaruh dan kredibilitas di tengah masyarakat.
Tak berhenti di situ, nama pelapor juga muncul dalam sejumlah pemberitaan media online dengan narasi yang dinilai spekulatif dan tidak berbasis fakta hukum. Mulai dari tuduhan akan melarikan diri ke luar negeri, melakukan intimidasi terhadap saksi, hingga dugaan menghilangkan barang bukti.
“Semua tudingan itu tidak pernah dibuktikan. Faktanya, klien kami justru kooperatif dan selalu hadir memenuhi panggilan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan,” ujar Inkiriwang.
Penahanan Disoal, Kejaksaan Dituding Tidak Profesional
Salah satu narasi yang paling disorot dalam unggahan media sosial tersebut adalah tudingan bahwa Kejaksaan bersikap tidak profesional karena tidak melakukan penahanan terhadap pelapor. Narasi ini dibingkai seolah-olah kliennya mendapatkan perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan menyesatkan. Menurutnya, keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan murni berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Ia mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, dalam persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, secara tegas menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dikenakan penahanan, karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
“Ini bukan opini, tapi fakta hukum yang disampaikan langsung oleh majelis hakim di persidangan. Jadi sangat keliru jika kemudian Kejaksaan dituding tidak profesional,” tegas Inkiriwang.
Ia menilai narasi tersebut sengaja dibangun untuk membentuk opini publik negatif, seolah-olah aparat penegak hukum telah melanggar prosedur dan bertindak tidak objektif.
Sesama Advokat, Etika Profesi Dipertanyakan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama aparat penegak hukum, khususnya profesi advokat. Pihak pelapor menilai tindakan terlapor tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Ketika seorang advokat ikut menyebarkan narasi yang menghakimi dan tidak berbasis fakta hukum, dampaknya bukan hanya pada klien kami, tetapi juga mencederai marwah profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Inkiriwang.
Dasar Hukum Laporan
Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan dasar Pasal 433 KUHP Baru, juncto Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
“Kami meminta Polres Minahasa menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, agar hukum tidak kalah oleh opini yang dibangun di media sosial,” pungkas Inkiriwang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Beranda
HOME
Hukrim
Sesama Advokat Saling Lapor, Victor Maleke Adukan Dugaan “Trial by Social Media” ke Polres Minahasa
Sesama Advokat Saling Lapor, Victor Maleke Adukan Dugaan “Trial by Social Media” ke Polres Minahasa













