Sesama Advokat Saling Lapor: Victor Maleke Adukan Dugaan “Trial by Social Media” ke Polres Minahasa

  • Bagikan
banner 468x60

MINAHASA – Praktik penghakiman di ruang publik atau trial by social media kembali menjadi sorotan. Seorang advokat, Victor Maleke, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Minahasa, yang diduga dilakukan oleh VW, seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat. Laporan ini diajukan menyusul maraknya unggahan dan narasi di media sosial yang dinilai telah menyeret proses hukum yang sedang berjalan ke ranah opini publik.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, setelah pelapor menilai unggahan di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook dan WhatsApp, telah menyudutkan dirinya dengan istilah-istilah bernada stigmatis, provokatif, dan menghakimi. Dalam sejumlah unggahan tersebut, pelapor bahkan dilabeli sebagai “predator”, disertai narasi yang menggiring opini seolah-olah status hukum pelapor telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, hingga saat ini Victor Maleke masih berstatus terduga dalam perkara lain yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Tondano dan belum pernah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pelapor, Youdy Luky Inkiriwang, S.H., menegaskan bahwa unggahan-unggahan tersebut merupakan bentuk nyata trial by social media yang berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Proses hukum klien kami masih berjalan. Namun sebelum ada putusan pengadilan, klien kami sudah lebih dulu dihakimi di ruang publik. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” tegas Inkiriwang kepada awak media.
Unggahan Disebar ke Grup Alumni Fakultas Hukum
Berdasarkan penelusuran pihak pelapor, konten bermuatan tudingan tersebut tidak hanya diunggah melalui akun pribadi terlapor, tetapi juga disebarkan ke Grup WhatsApp Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 2007. Penyebaran ini dinilai memperluas dampak pencemaran, mengingat grup tersebut diisi oleh kalangan profesional hukum yang memiliki pengaruh dalam opini publik.
Selain itu, nama pelapor juga disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan media online dengan narasi yang dinilai spekulatif dan tidak berdasar, mulai dari tuduhan akan melarikan diri ke Amerika Serikat, melakukan intimidasi terhadap saksi, hingga dugaan menghilangkan barang bukti.
“Semua tuduhan itu tidak pernah dibuktikan. Faktanya, klien kami justru kooperatif dan selalu hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan,” ujar Inkiriwang.
Penahanan Dipersoalkan, Padahal Sudah Diputus Hakim
Salah satu narasi yang paling disorot pihak pelapor adalah pernyataan yang mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan terhadap kliennya. Narasi tersebut bahkan dibingkai seolah-olah kliennya mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, dalam persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, secara tegas menyatakan bahwa pelapor tidak dapat ditahan berdasarkan pasal yang disangkakan, karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun penjara.
“Ini bukan opini, melainkan fakta hukum yang disampaikan langsung oleh majelis hakim di persidangan,” tegasnya.
Pernyataan Soal Kejaksaan Dinilai Tidak Kooperatif Dipersoalkan
Pihak pelapor juga menyoroti pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa pihak Kejaksaan dinilai tidak kooperatif sehingga belum melakukan penahanan terhadap klien kami. Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut bersumber dari terlapor dan dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Pernyataan itu tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah kejaksaan sengaja menghambat proses hukum. Padahal, fakta hukumnya jelas dan sudah diputus oleh hakim,” ujarnya.
Pernyataan Klien Disebut Pakar Hukum DPRD Minahasa Dipertanyakan
Selain itu, pihak pelapor juga mempertanyakan maksud dan dasar dari pernyataan terlapor yang menyebutkan bahwa klien kami adalah ‘Pakar Hukum di DPRD Minahasa’. Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan tafsir keliru di masyarakat maupun dikaitkan dengan isu-isu non-yuridis yang tidak relevan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
“Kami mempertanyakan maksud pernyataan tersebut, karena tidak ada kaitannya dengan pokok perkara, namun justru berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru,” kata Inkiriwang.
Etika Profesi Advokat Jadi Sorotan
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sesama advokat, yang sejatinya merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Pihak pelapor menilai tindakan terlapor tidak mencerminkan etika profesi advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap proses hukum.
“Ketika seorang advokat ikut menyebarkan narasi yang menghakimi, dampaknya bukan hanya pada klien kami, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum secara keseluruhan,” tambahnya.
Dasar Hukum Laporan
Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan dasar Pasal 433 KUHP Baru, juncto Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
“Kami berharap Polres Minahasa dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, agar hukum tidak kalah oleh opini,” pungkas Inkiriwang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.(Team)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan