MINAHASA – Praktik penghakiman di ruang publik kembali menjadi sorotan. Seorang advokat, Victor Maleke, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Minahasa, yang diduga dilakukan oleh VW, seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat. Kasus ini mengemuka setelah beredarnya unggahan dan narasi di media sosial yang dinilai telah menyeret proses hukum ke ranah opini publik.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, menyusul masifnya penyebaran konten di Facebook dan WhatsApp yang menyebut pelapor dengan istilah bernada stigmatis dan provokatif. Dalam sejumlah unggahan, pelapor bahkan dilabeli sebagai “predator”, disertai narasi yang menyesatkan seolah-olah status hukum pelapor telah berkekuatan tetap.
Padahal, hingga saat ini Victor Maleke masih berstatus terduga dalam perkara lain yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tondano dan belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, Youdy Luky Inkiriwang, S.H., menilai unggahan tersebut sebagai bentuk “trial by social media” yang berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah.
“Proses hukum klien kami masih berjalan. Namun sebelum ada putusan pengadilan, klien kami sudah lebih dulu dihakimi di ruang publik. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” tegas Inkiriwang kepada awak media.
Unggahan Disebar ke Grup Alumni Hukum
Berdasarkan penelusuran pihak pelapor, konten bermuatan tudingan tersebut tidak hanya diunggah melalui akun pribadi terlapor, tetapi juga dibagikan ke grup WhatsApp Alumni Fakultas Hukum Unsrat Angkatan 2007. Penyebaran ini dinilai memperluas dampak pencemaran, mengingat grup tersebut berisi kalangan profesional hukum.
Tak berhenti di situ, nama pelapor juga muncul dalam sejumlah pemberitaan media online dengan narasi yang dinilai spekulatif dan tanpa dasar hukum, mulai dari tuduhan akan melarikan diri ke Amerika Serikat, melakukan intimidasi terhadap saksi, hingga dugaan menghilangkan barang bukti.
“Semua itu tidak pernah dibuktikan. Faktanya, klien kami justru kooperatif, hadir dalam setiap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, sampai persidangan,” ujar Inkiriwang.
Penahanan Disoal, Padahal Sudah Diputus Hakim
Salah satu narasi yang paling disorot adalah tudingan soal tidak dilakukannya penahanan terhadap pelapor, yang dibingkai seolah-olah sebagai bentuk perlakuan istimewa. Kuasa hukum menegaskan, narasi tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, dalam persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, secara tegas menyatakan bahwa pelapor memang tidak dapat ditahan berdasarkan pasal yang disangkakan, karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun penjara.
“Ini bukan opini, tapi fakta hukum yang disampaikan langsung oleh majelis hakim di persidangan,” tegasnya.
Sesama APH, Etika Profesi Dipertanyakan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama aparat penegak hukum. Pihak pelapor menilai tindakan terlapor tidak mencerminkan etika profesi advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Ketika seorang advokat ikut menyebarkan narasi yang menghakimi, dampaknya bukan hanya pada klien kami, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Inkiriwang.
Dasar Hukum Laporan
Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan dasar Pasal 433 KUHP Baru, juncto Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
“Kami meminta Polres Minahasa menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, agar hukum tidak kalah oleh opini,” pungkas Inkiriwang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.(Meyke)














