Langowan, Rabu (15/10/2025) —
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara.
Dalam sambutannya, Sekda Watania menegaskan bahwa penegasan batas wilayah desa memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan pelayanan publik yang efektif.
> “Tertib administrasi batas desa sangat berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Jika batas wilayah tidak jelas, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan batas wilayah diselesaikan secara arif dan bermusyawarah untuk menghindari potensi konflik di lapangan. Sekda menekankan peran camat sebagai fasilitator utama dalam mempertemukan pemerintah desa yang bersengketa.
> “Masalah batas desa sebaiknya diselesaikan dengan membentuk tim khusus, lalu duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dari kedua desa dipertemukan dan difasilitasi oleh camat untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah isu batas wilayah di Kecamatan Langowan Raya, antara lain batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Sekda Watania menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk tokoh masyarakat yang memahami sejarah wilayah.
> “Kewenangan pertama memang ada di pemerintah desa. Hukum tua dari dua desa yang batasnya belum tuntas harus duduk bersama dalam forum musyawarah, menghadirkan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah desa. Bila belum tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila telah tercapai kesepakatan bersama, Pemerintah Kabupaten Minahasa siap menindaklanjutinya dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
> “Yang utama adalah tercapainya mufakat. Semua diselesaikan dengan dialog dan semangat kebersamaan untuk kepentingan masyarakat,” tandas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kejelasan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di tingkat lokal.
> “Batas desa yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi dan kolaborasi yang kuat antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkokoh stabilitas sosial di masyarakat.(Meyke Kembuan)
