Resmob Polres Minahasa Ringkus Remaja Diduga Setubuhi Pacar hingga Hamil 7 Bulan

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial G.B. (17) yang diduga kuat terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 01.15 WITA, di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban berinisial V.Z.T. (17), warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama kurang lebih tiga tahun. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban.

Peristiwa terakhir terjadi pada Januari 2025 di salah satu indekos di Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, yang mengakibatkan korban hamil. Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki tujuh bulan.

Keluarga pelaku sebelumnya berjanji akan menikahkan keduanya pada Agustus 2025, namun janji tersebut tidak ditepati. Bahkan, pelaku disebut sulit dihubungi, hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa.

Pelaku yang masih berstatus pelajar kini telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MK)