Tondano, 18 September 2025 – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Minahasa.
Pelaku berinisial JR (28), seorang petani asal Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih dan satu unit Honda Beat merah hitam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan, JR diketahui beraksi bersama dua rekannya yang kini masih buron. Modus yang digunakan yakni dengan memantau kendaraan target, kemudian membawa kabur motor yang diparkir di rumah warga.
Salah satu aksi mereka dilakukan di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, di mana motor korban dikeluarkan dari garasi lalu didorong oleh rekannya bernama Rangga. Setelah itu, motor dibawa ke lokasi aman untuk dicabut soketnya, diubah tampilannya, lalu dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Selain di Tataaran Patar, aksi serupa juga terjadi di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan sudah menyerahkannya kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara dua rekan pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap AIPDA Hendra Mandang.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan dengan baik, serta memarkirkannya di lokasi yang aman dan mudah terpantau.(MK)
