Minahasa – Suasana Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, diguncang peristiwa tragis pada 17 Agustus 2025. Seorang remaja berinisial IL ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Irene (66), seorang perempuan lanjut usia.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, dalam konferensi pers di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku awalnya hanya berniat mencuri. Ia mengambil sebilah pisau dari rumah tetangga, lalu menyusup ke rumah korban melalui jendela kamar mandi bagian belakang.
Namun, aksinya dipergoki Irene. Korban sempat melawan dan mencoba merebut pisau, tetapi pelaku berhasil menjatuhkannya ke lantai lalu menikam leher korban hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, IL menyeret tubuh Irene ke belakang rumah dan mengambil uang, dompet, serta telepon genggam sebelum melarikan diri.
Hasil visum menyatakan, korban meninggal akibat luka tusuk di leher sebelah kiri. Polisi kemudian menetapkan IL sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mengingat usianya masih di bawah 18 tahun.
“Penanganan perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Kapolres.
Meski masih di bawah umur, IL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mulai dari 15 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Polisi hingga kini telah memeriksa 10 saksi serta dua ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, guna memperkuat alat bukti.
Kapolres Steven Simbar mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan, agar peristiwa tragis seperti ini tidak kembali terjadi(MK)














