Isi Berita: Minahasa – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Minahasa di bawah pimpinan KBO Samapta, IPDA Samsul Arasj, berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam, Jumat (30/8/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Peristiwa bermula ketika tim PRC selesai melaksanakan pengamanan di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Timur, lalu melanjutkan patroli. Saat melewati perbatasan Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, dan Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan, petugas melihat sekelompok pemuda berjalan kaki sambil membawa senjata tajam berupa tombak (jenis sosoroka) dan pisau.
Melihat hal itu, polisi langsung berupaya melakukan pemeriksaan. Namun, kelompok tersebut memilih melarikan diri ke arah perkebunan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang pemuda berhasil diamankan. Ia diketahui berinisial VP, warga Desa Tondegesan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu tombak sosoroka dan sebilah pisau.
Dalam pemeriksaan, VP mengaku baru saja terlibat aksi penyerangan di Desa Pulutan akibat perselisihan antar kelompok. Ia juga menyebutkan sejumlah rekannya yang diduga ikut serta, bahkan ada yang membawa senjata tajam lain seperti panah wayer, bulu, dan tombak.
Saat ini, VP beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu rekan-rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Himbauan Kepolisian: Polres Minahasa mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak membawa senjata tajam dan tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun bakalae. Bijaklah menggunakan media sosial dan jangan mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu keributan.
Polisi juga mengajak peran aktif orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak. Jika sudah larut malam, segera cari dan pastikan mereka pulang ke rumah agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.(MK)
