Minahasa, 5 Oktober 2025 — Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Minahasa dalam memberantas peredaran obat keras dan zat berbahaya kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial Milando Karepoan alias Milan (19) berhasil diamankan bersama barang bukti 50 butir obat keras jenis Hexymer, yang diduga kuat akan diedarkan di kalangan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar seorang pemuda di Lingkungan VI, Kelurahan Tataaran. Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 Wita, Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Katim Res Narkoba Aipda Hendro Durand segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati tersangka Milan sedang berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 50 butir obat keras jenis Hexymer yang disimpan dalam sebuah dus kecil.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya dan telah berencana untuk mengedarkannya. Selain Milan, polisi juga mengamankan seorang saksi perempuan bernama Orelia Langkun (19), yang diketahui merupakan kekasih tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, IPTU Pyger R.F. Daromes, ST, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda.
> “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat keras terbatas maupun narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujar IPTU Daromes.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin dokter merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. Polres Minahasa akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
Hexymer merupakan obat dengan kandungan Trihexyphenidyl Hydrochloride, yang digunakan secara medis untuk membantu pasien penderita penyakit Parkinson atau gangguan saraf tertentu. Namun, obat ini masuk kategori obat keras terbatas yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan Hexymer di luar pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, antara lain:
Halusinasi dan euforia semu
Gangguan kesadaran dan perubahan perilaku
Detak jantung tidak teratur
Kejang hingga kerusakan otak
Ketergantungan (adiksi) jika digunakan terus-menerus
Akibat efek halusinogeniknya, Hexymer sering disalahgunakan oleh kalangan remaja atau pemuda untuk mendapatkan sensasi tertentu. Padahal, efek tersebut dapat berujung fatal dan mengancam keselamatan jiwa.
Melalui kesempatan ini, pihak Polres Minahasa mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, pendidik, dan generasi muda, untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat keras yang digunakan tanpa pengawasan medis.
> “Penyalahgunaan Hexymer sama berbahayanya dengan narkotika. Selain merusak kesehatan dan pikiran, juga dapat menghancurkan masa depan pelaku,” tegas IPTU Daromes.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan obat keras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin dapat berdampak luas bagi masyarakat. Polres Minahasa berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif demi menjaga wilayah Minahasa tetap aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Meyke Kembuan)
