PKB Sulut Tak Naik, Gubernur Kembalikan Tarif ke Semula

  • Bagikan
banner 468x60

PUBLIKASULUT.COM,SULUT — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut. Nominal pajak yang sempat dikeluhkan warga dipastikan dikembalikan seperti sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan untuk merespons keluhan masyarakat terkait besaran PKB tahun 2026 yang dinilai lebih tinggi dibanding tahun lalu. Gubernur menepis isu kenaikan dan memastikan kebijakan daerah berpihak pada wajib pajak.

Example 300x600

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Yulius, Rabu (7/1/2026). Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sulut telah mengambil langkah konkret agar beban pajak tidak memberatkan masyarakat.

Pemprov Sulut saat ini menuntaskan draf Keputusan Gubernur tentang keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut segera diberlakukan sebagai payung kebijakan.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut June Silangen menjelaskan potensi perubahan nominal PKB di awal 2026 dipicu penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Regulasi itu mengubah skema bagi hasil PKB antara provinsi dan kabupaten/kota.

Pada skema lama, pembagian PKB sebesar 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Dalam aturan baru, kabupaten/kota mendapat opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak, sehingga sistem berpotensi menyesuaikan nilai pokok PKB.

Meski demikian, Pemprov Sulut memastikan kebijakan keringanan melalui Kepgub akan diterapkan agar masyarakat tidak terbebani. Pemerintah daerah menegaskan kepastian ini untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan