Pemprov Sulut Pastikan Layanan Darah Tetap Aman Meski UPD PMI Provinsi Terkendala Izin

  • Bagikan
Oplus_131106
banner 468x60

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pelayanan darah bagi masyarakat tetap berjalan aman dan terkendali, meskipun Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Provinsi Sulawesi Utara saat ini mengalami kendala internal.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur Sulut sekaligus Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (12/1/2026).
Mangala menjelaskan, sejak 7 Januari 2026, pelayanan di UPD PMI Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara akibat persoalan administratif, yakni habisnya masa berlaku izin praktik tenaga medis yang bertugas di unit tersebut.
“Setiap tenaga medis yang bekerja di UPD wajib memiliki izin praktik yang masih berlaku. Di PMI Sulut terdapat sekitar 15 tenaga medis, dan sejak 1 Januari 2026 izin praktik mereka telah kedaluwarsa,” ujar Mangala, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sulut Rima Lolong.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui instansi terkait sebenarnya telah memberikan peringatan sejak Oktober 2025 agar PMI Sulut segera mengurus perpanjangan izin praktik para tenaga medis. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Meski demikian, Mangala menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan darah di Sulawesi Utara. Dari total 12 UPD yang ada, hanya UPD PMI Provinsi Sulut yang mengalami kendala.
“Sementara 11 UPD lainnya yang tersebar di kabupaten dan kota tetap beroperasi normal dan siap memenuhi kebutuhan darah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Sulut mencatat saat ini lima dari 15 tenaga medis PMI Sulut sedang dalam proses penerbitan izin praktik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, izin praktik tersebut diharapkan sudah terbit sehingga pelayanan di UPD PMI Sulut dapat kembali dibuka, meski masih dengan jam operasional terbatas,” jelas Mangala.
Sementara itu, 10 tenaga medis lainnya masih harus memenuhi persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, serta kegiatan peningkatan kompetensi.
“Semua proses sedang diupayakan. Sesuai arahan Bapak Gubernur, negara harus hadir dan memastikan ada solusi atas setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan