Pelarian Mantan Karyawan PT Pinus Merah Abadi Berakhir di Palu, Polsek Langowan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Brankas

Langowan – Usaha pelarian YA (35), mantan karyawan PT Pinus Merah Abadi Langowan, akhirnya kandas. Tim Polsek Langowan yang dipimpin Kapolsek IPDA March F. Makaampoh, S.H., M.H., berhasil menangkapnya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal dari aksi pencurian sebuah brankas berisi uang tunai dan satu unit tab merek Advan milik PT Pinus Merah Abadi di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang pernah bekerja di perusahaan tersebut diketahui melarikan diri ke Kota Palu.

Menindaklanjuti temuan itu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Langowan bergerak cepat melakukan pemetaan lokasi persembunyian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio tahun 2023 DN 5836 OC beserta BPKB dan kunci kontak, kwitansi pembelian motor, serta uang tunai Rp8,7 juta yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah dibawa ke Mapolsek Langowan untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Langowan, IPDA March F. Makaampoh, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.(MK)