Tondano — Kemenangan Yayasan Nurul Yaqin Tondano di tingkat banding ternyata belum menjadi akhir dari sengketa hukum wakaf yang menyita perhatian publik. Meski Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menguatkan putusan Pengadilan Agama Tondano dan menegaskan tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintoan sebagai wakaf sah, yayasan tetap melangkah ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Langkah hukum tersebut ditempuh bukan karena kalah, melainkan karena putusan banding dinilai menyimpan cacat serius dalam penerapan hukum, khususnya terkait status nadzhir sebagai pengelola sah harta wakaf.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTA Manado mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 serta pengesahan nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik. Namun secara bersamaan, hakim justru meniadakan akibat hukum dari dokumen tersebut dengan alasan cacat prosedural. Sikap ini dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding telah melampaui kewenangan absolut Pengadilan Agama.
> “Penilaian dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama. Putusan ini memang memenangkan klien kami di amar, tetapi bermasalah secara hukum dalam pertimbangan,” tegas Firmansyah.
Ia menilai, apabila kekeliruan tersebut dibiarkan, putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang sengketa baru di kemudian hari.
Tak hanya itu, ketiadaan penetapan nadzhir sah dalam putusan banding dinilai berisiko membuat putusan sulit dieksekusi. Tanpa nadzhir yang sah, pengelolaan Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin berpotensi stagnan, sehingga tujuan wakaf tidak tercapai. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip executabel vonnis yang mengharuskan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata.
Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin secara resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan kasasi tersebut tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo, tertanggal 15 Desember 2025.
Melalui kasasi ini, Yayasan Nurul Yaqin berharap Mahkamah Agung tidak hanya menguatkan kemenangan secara formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum final, menegaskan batas kewenangan antar lembaga peradilan, serta memastikan harta wakaf Nurul Yaqin terlindungi sepenuhnya dari sengketa hukum di masa mendatang.(*)














