MINAHASA – Komitmen Polres Minahasa dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan gelar perkara dugaan tindak pidana pencurian yang menyeret terlapor berinisial S.T. dengan pelapor K.B.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (11/2/2026) pukul 13.50 Wita, bertempat di Ruang Analisa dan Evaluasi (Anev) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa.
Gelar perkara ini menjadi perhatian khusus karena salah satu pihak yang dilaporkan diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Minahasa. Situasi tersebut mendorong pimpinan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., didampingi Wakapolres Minahasa Kompol Djonny Rumate, S.Sos., M.A.P. Turut hadir dalam forum tersebut Kasi Propam AKP Ennas Firdaus AT, S.Sos., Kasiwas Iptu Juliana H. Oraile, Kasat Reskrim Iptu Kadek A.S. Darma, S.Trk., M.H., para Kepala Unit (Kanit), serta penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa.
Dalam forum yang berlangsung secara terbuka dan penuh kehati-hatian tersebut, terlapor S.T. hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik secara bergantian memaparkan kronologi awal perkara, perkembangan hasil penyelidikan, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Minahasa dalam arahannya menekankan pentingnya profesionalisme dan ketelitian penyidik dalam menangani perkara ini. Ia meminta agar setiap keterangan dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi dicatat secara rinci dan dianalisis secara objektif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Setiap perkara yang masuk harus ditangani secara profesional dan tidak pandang bulu. Termasuk apabila melibatkan anggota Polri, prosesnya tetap sama dan harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Steven J.R. Simbar menegaskan bahwa keterlibatan Propam dan fungsi pengawasan internal dalam gelar perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk menjaga integritas dan transparansi proses penanganan perkara, sekaligus sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem penegakan hukum di lingkungan Polri. Melalui forum ini, penyidik memaparkan fakta-fakta yang telah diperoleh untuk kemudian dievaluasi bersama guna menentukan arah penanganan perkara selanjutnya, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, disimpulkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap dilanjutkan dan akan ditangani oleh Polres Minahasa sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga akan melakukan pendalaman tambahan guna melengkapi alat bukti yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Minahasa memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Minahasa dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.(Meyke)













