Dua Remaja Rinegetan Ditangkap Usai Tikam Pemuda di Wawalintouan

Minahasa – Senin (1/9/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan dua remaja terlapor kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kedua pelaku masing-masing:

  • N.M.W. (18), warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
  • N.M.P. (17), pelajar, warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.

Adapun korban dalam peristiwa ini yaitu R.M. (19), warga Kelurahan Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara.

Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat korban berada di sebuah tempat biliar. Ketika hendak pulang, korban dibuntuti kedua pelaku dengan sepeda motor. Sesampainya di perempatan Kubur Wawalintouan, korban dihadang.

Pelaku N.M.P. memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali. Sementara itu, N.M.W. mencabut pisau badik dan mengejar korban yang mencoba melarikan diri, lalu menikamnya dari arah belakang sebanyak empat kali. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Keluarga korban segera membuat laporan resmi di Polres Minahasa. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk diproses lebih lanjut di Mako Polres Minahasa.

Imbauan Kepolisian Kapolres Minahasa mengingatkan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan atau potensi gangguan keamanan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(MK)