TONDANO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Kantor DPRD Minahasa, Sabtu (29/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi. Setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Catatan Kritis Fraksi DPRD
Dalam pendapat akhir fraksi, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemkab Minahasa terkait pengelolaan APBD 2026:
• Fraksi PDIP, melalui Dharma Patria Palar, menegaskan bahwa kepercayaan publik harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan anggaran. Fraksi meminta Pemkab memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan pengelolaan pajak, pembangunan infrastruktur, kualitas SDM, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas.
> “Belanja daerah harus dialokasikan secara tepat dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja. Monitoring intensif sangat dibutuhkan,” ujar Palar.
• Fraksi Gerindra, melalui Esterlita Sindy Kaawoan, menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dan menghindari pemborosan, khususnya pada kegiatan seremonial. Gerindra juga meminta perhatian pada sektor kesehatan, terutama akses layanan dan ketersediaan obat.
> “Evaluasi anggaran harus dilakukan berkala. Transparansi adalah hal yang wajib,” tegas Kaawoan.
• Fraksi Golkar, lewat Jeffry Wakkary, mendorong Pemkab lebih aktif melobi pemerintah provinsi dan pusat demi percepatan pembangunan. Golkar juga menyoroti kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2026, program bantuan usaha masyarakat, serta peningkatan tata kelola keuangan.
> “Tapal batas Minahasa–Manado harus segera dikembalikan. Belanja daerah wajib berpihak pada rakyat,” tandas Wakkary.
Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Minahasa Maju
Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, naskah keputusan bersama atas Ranperda APBD 2026 ditandatangani oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey SSi MAP, dan pimpinan DPRD.
Dalam sambutan penutup, Bupati Robby Dondokambey mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang membuat pembahasan APBD berjalan konstruktif dan produktif.
> “APBD 2026 adalah instrumen utama yang menentukan arah kemajuan daerah, kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa arah pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada implementasi visi daerah: “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”
Ia juga menyampaikan rasa bangga atas dua penghargaan yang baru-baru ini diraih Kabupaten Minahasa, yaitu:
Daerah Berprestasi dalam Pengendalian Inflasi Kawasan Sulawesi
Harmoni Award 2025 dari Kementerian Agama
> “Dengan APBD 2026 yang kuat dan terarah, saya yakin capaian-capaian besar akan terus kita raih ke depan,” tutup Bupati.
Tahapan Lanjutan
Ketua DPRD Robby Longkutoy menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, barulah APBD 2026 ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah dan menjadi dasar pelaksanaan seluruh program pembangunan di Minahasa.(Meyke)
