Bupati Minahasa Robby Dondokambey Instruksikan: Semua Layanan Publik Gratis Tanpa Pungli”

Minahasa — Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih kembali ditegaskan oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, SSi, MAP. Melalui Surat Edaran (SE) resmi, Bupati menekankan larangan keras terhadap segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa.

 

Penegasan tersebut secara khusus menyoroti pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), yang selama ini menjadi salah satu sektor paling vital dan banyak diakses masyarakat. Dalam edarannya, Bupati menyatakan bahwa seluruh layanan di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis.

 

> “Tidak ada alasan bagi siapa pun, baik aparat desa, lurah, maupun petugas Dukcapil untuk memungut biaya tambahan. Semua pelayanan publik di Minahasa, khususnya layanan kependudukan, wajib diberikan secara gratis sesuai ketentuan,” tegas Bupati Robby.

 

Edaran Ditujukan untuk Semua Pihak

 

Surat Edaran Bupati ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan organisasi masyarakat sipil, LSM, media massa, serta khususnya kepada para hukum tua (Kumtua) dan lurah se-Kabupaten Minahasa.

 

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mencegah praktik-praktik korupsi di tingkat pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa mereka berhak mendapatkan layanan secara adil, cepat, dan bebas pungutan.

 

Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

 

Bupati Robby Dondokambey menegaskan, larangan gratifikasi dan pungli ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah daerah hingga ke level desa dan kelurahan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut akan berimplikasi serius dan tidak segan-segan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, LSM, dan organisasi masyarakat, untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik. Transparansi dan keterbukaan informasi disebut menjadi kunci dalam mencegah praktik pungutan liar di lapangan.

 

Pesan untuk Masyarakat Minahasa

 

Kepada masyarakat, Bupati berpesan agar tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya indikasi suap, gratifikasi, atau pungli dalam proses pelayanan publik. Masyarakat diminta berani bersuara dan menggunakan saluran resmi pengaduan agar setiap laporan bisa ditindaklanjuti.

 

> “Mari bersama-sama kita ciptakan Minahasa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli. Setiap warga berhak mendapat pelayanan gratis, ramah, dan transparan,” ujar Bupati.

 

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat, mengutamakan integritas, dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan tanpa diskriminasi.