Bawa Sajam, Berujung Jeruji Besi – Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tempok Selatan Kecamatan Tompaso

Minahasa – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di wilayah Minahasa. Kali ini, peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Korban berinisial M.O. (25), warga Desa Tolok, mengalami luka akibat ditebas parang oleh pelaku R.K. alias Papeng (34), warga Desa Talikuran.

Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya, K.S., dalam perjalanan pulang dari Langowan menuju Desa Tolok. Saat melintas di Desa Liba, mereka dihadang pelaku bersama kelompoknya di depan pangkalan ojek Katanak. K.S. sempat memacu sepeda motor untuk menghindar, namun ponsel korban terjatuh di depan Toko Bangunan Tempok Jaya.

Ketika korban turun untuk mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung mengejarnya. Dalam kepanikan, K.S. berhasil melarikan diri, sementara korban berlari ke arah Desa Tolok. Naas, korban terjatuh di depan rumah Hukum Tua Tempok Selatan, dan saat itulah pelaku menebas korban dengan parang hingga mengenai tangan kirinya.

Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan rekannya, sebelum akhirnya dibawa ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Tompaso, IPDA Rinto R.M. Langi, membenarkan kejadian tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke lokasi, mengecek kondisi korban, mengamankan pelaku bersama barang bukti, serta meminta visum et repertum terhadap korban,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada jempol dan tangan kiri akibat menangkis tebasan pelaku. Sementara pelaku kini telah diamankan di Polsek Tompaso untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dokumentasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Minahasa melalui Polsek Tompaso mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. “Membawa sajam tanpa keperluan yang jelas adalah tindak pidana dan bisa berujung pada jerat hukum. Mari sama-sama menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan,” tegas Kapolsek(MK)