Raranon, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Raranon, Kecamatan Langowan Barat, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa dana desa tahun 2025 harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Karena itu, pengelolaannya harus sesuai aturan, melibatkan partisipasi masyarakat, serta mengutamakan kebutuhan yang benar-benar mendesak,” ujar Maringka.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Artur Palilingan, yang memberikan materi mengenai kebijakan, regulasi, serta prioritas penggunaan dana desa tahun berjalan. Ia menekankan pentingnya pemahaman aparat desa terhadap aturan agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Camat Langowan Barat, Sisca Maseo, jajaran Polsek Langowan, serta perwakilan dari Kejaksaan, yang turut memberikan penguatan terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Raranon, Noldie Novrie Woran, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi perangkat desa maupun masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, pengelolaan dana desa di Raranon semakin baik, serta benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tutur Woran.
Acara yang diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Raranon ini berlangsung penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan masukan terkait program prioritas yang dapat didanai, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dana desa tahun 2025 di Raranon dan desa-desa lain di Kabupaten Minahasa semakin efektif, transparan, dan menjadi motor penggerak pembangunan menuju desa yang mandiri dan sejahterah(MK)
