Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Yaqin Tondano Berakhir, Yayasan Ditetapkan Sebagai Nazir Sah

TONDANO — Setelah melalui proses hukum panjang, sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin akhirnya menemui titik akhir. Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim resmi menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi yang terletak di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyambut putusan ini dengan penuh syukur. Ia menyebut kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan hukum yang panjang dan menjadi bukti tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat.

> “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum berpihak kepada pihak yang memiliki dasar legal dan administratif yang sah. Ini bukan semata kemenangan satu pihak, melainkan kemenangan atas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Firmansyah kepada wartawan di Tondano.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, serta memerintahkan penyerahan kembali pengelolaan aset wakaf kepada Yayasan Nurul Yaqin.

Hakim menilai, Yayasan Nurul Yaqin memiliki legalitas kuat sebagai pengelola tanah wakaf tersebut, ditunjang oleh sejumlah dokumen resmi seperti Akta Pendirian Yayasan tahun 2017, Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, dan Surat Pengesahan Nazir dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tondano tahun 2025.

Dengan adanya keputusan ini, Yayasan Nurul Yaqin kembali mendapatkan kewenangan penuh untuk mengelola aset wakaf sebagaimana amanat pewakaf, almarhum Hasan Naya, sejak tahun 1990.

Firmansyah berharap, putusan ini tidak hanya menjadi akhir dari sengketa hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola wakaf di Minahasa agar senantiasa sejalan dengan fungsi sosial, keagamaan, dan kemaslahatan umat.

> “Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai prinsip syariah dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Sementara itu, pihak Yayasan Nurul Yaqin menyatakan siap menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta berkomitmen menjaga aset wakaf demi kepentingan jamaah dan masyarakat sekitar.

Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan pengelolaan Masjid Nurul Yaqin dan aset wakafnya kembali berjalan kondusif, menjadi sarana ibadah dan kegiatan sosial sebagaimana cita-cita pewakaf.