Minahasa — Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit I Jatanras berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Romboken. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (30/9) ini melibatkan dua tersangka masing-masing berinisial RM (20) dan AS (19), yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia akibat luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari hasil rekonstruksi tersebut, terungkap sebanyak 56 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka. Adegan-adegan itu menggambarkan secara jelas peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan yang kemudian berujung pada kematian korban.
“Pada adegan ke-23, tersangka RM pertama kali menusukkan pisau ke arah tubuh korban. Kemudian pada adegan ke-27, tersangka AS turut melakukan penikaman. Aksi keduanya dilakukan secara bergantian hingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang cukup parah,” ungkap IPTU Kadek Agus Surya Darma.
Lebih lanjut dijelaskan, motif utama dari aksi brutal ini dilatarbelakangi dendam pribadi antara tersangka dengan korban akibat perselisihan yang telah berlangsung sebelumnya. Rasa dendam tersebut kemudian mendorong kedua tersangka untuk merencanakan dan melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Minahasa akan terus bersikap tegas dalam menangani setiap kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijak.
“Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana, apalagi yang mengarah pada kekerasan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan penanganan hukum kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(MK)
