Minahasa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S. (RD–Vasung), menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan kepastian bagi para Tenaga Harian Lepas (THL). Seluruh THL yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dipastikan akan terakomodir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan berbagai rumor yang beredar terkait polemik penempatan THL, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa, Dr. Lynda Watania, M.M., M.Si., saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu di setiap perangkat daerah akan disesuaikan dengan formasi yang tersedia. Penempatan ini mengacu pada Peta Jabatan yang merupakan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
“Seluruh THL yang terdaftar dalam database BKN sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses penempatan akan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi yang ada di masing-masing perangkat daerah,” ujar Sekkab.
Menanggapi dinamika yang terjadi di Setda Minahasa, Lynda menerangkan bahwa sebagian THL harus dipindahkan ke perangkat daerah maupun kecamatan lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka tetap mendapatkan tempat dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
“Di Setda, formasi sebagian besar sudah terisi oleh CPNS dan PPPK penuh waktu. Karena itu, sejumlah THL dialihkan ke perangkat daerah lain agar tetap terakomodir. Sedangkan di Setda hanya akan mengisi formasi yang masih kosong,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, jumlah THL yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu namun belum mendapatkan formasi mencapai sekitar 174 orang. Sementara itu, formasi yang tersedia tersisa hanya 56 orang.
“Formasi ini sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sehingga Pemkab Minahasa wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut,” tegas Lynda.
Kebijakan yang diambil Pemkab Minahasa ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri. Sekaligus menjadi penegasan bahwa isu-isu miring mengenai pemberhentian besar-besaran THL di Minahasa tidak benar adanya.(MK)
