MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa memperkuat komitmen bersama dalam mengawal arah pembangunan daerah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adry Kamasi. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, MAP, jajaran Anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam kesempatan itu, Bupati Robby Dondokambey menekankan bahwa perubahan kebijakan anggaran bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan pembangunan tetap responsif terhadap perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Bupati, dinamika pembangunan yang terus bergerak menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar program pemerintah tetap relevan, tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, pembukaan masa persidangan yang baru juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi tersebut dinilai penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menyusun langkah pembangunan yang lebih terarah ke depan.
Bupati berharap seluruh agenda pada masa persidangan berikutnya dapat menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat secara konstruktif.
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun tujuan akhir kita harus tetap sama, yaitu membangun Minahasa yang semakin maju,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Minahasa akan terus diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata hingga perlindungan sosial.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa yang telah menjalankan proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ia menilai, kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah amanah rakyat yang harus memberikan manfaat nyata,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD diharapkan semakin solid dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tanggung jawab.
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 dapat berjalan produktif serta menghasilkan berbagai kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.(Mey)












