MINAHASA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa akan merealisasikan pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN pada bulan Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN sekaligus memberikan dukungan terhadap kesejahteraan para aparatur yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati Robby Dondokambey, pencairan Gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komponen yang akan diterima meliputi gaji pokok beserta tunjangan melekat yang menjadi hak ASN.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para ASN dan keluarga, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan pendidikan serta kebutuhan rumah tangga lainnya,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari peran dan dedikasi para ASN yang setiap hari bekerja melayani masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Robby Dondokambey juga berharap pencairan Gaji ke-13 dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Momentum pencairan Gaji ke-13 ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Minahasa,” tegasnya.
Selain itu, Bupati mengajak seluruh ASN untuk menjaga semangat kebersamaan dan loyalitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kualitas pelayanan publik yang prima merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang harus terus ditingkatkan.
Kebijakan pencairan Gaji ke-13 ini pun disambut positif oleh para ASN di Kabupaten Minahasa. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus menjadi dorongan untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan direalisasikannya pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Minahasa.(Mey)









