BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Sistem Anti Kecurangan JKN di INAHAFF 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Yogyakarta, 10 Desember 2025 — Dalam upaya memperkuat integritas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya jumlah peserta dan intensitas pemanfaatan layanan, BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dengan mengembangkan sistem pencegahan dan penanganan kecurangan (anti fraud) berbasis kolaborasi internasional. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025, yang melibatkan enam negara: Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.

Kegiatan yang digagas bersama ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee INAHAFF ini menjadi tonggak baru dalam penguatan ekosistem anti kecurangan di sektor kesehatan Indonesia.

Example 300x600

Penguatan Tata Kelola JKN Melalui Teknologi dan Kolaborasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penguatan integritas menjadi prioritas utama agar manfaat JKN dapat diterima peserta secara optimal. Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan telah menjadi fondasi penting dalam pencegahan kecurangan.

> “BPJS Kesehatan mengembangkan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dan potensi fraud lebih dini. Di era digitalisasi, pengawasan yang komprehensif harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan,” ujar Ghufron.

 

Ia menambahkan, teknologi hanya dapat berjalan optimal apabila didukung integritas para pelaksana layanan, mulai dari fasilitas kesehatan hingga pemangku kebijakan.

BPJS Kesehatan juga memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga strategis, seperti Kementerian Kesehatan, DJSN, KPK, BPKP, OJK, POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta memperluas pemanfaatan whistleblowing system untuk memastikan masyarakat dan tenaga kesehatan dapat melaporkan indikasi kecurangan dengan aman dan terlindungi.

Strategi dan Kebijakan Anti Kecurangan JKN

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menekankan bahwa keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada kolaborasi dalam mencegah dan menangani kecurangan.

BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai langkah strategis, antara lain:

Penyusunan Kebijakan Anti Kecurangan JKN sebagai pedoman teknis pencegahan dan deteksi.

Pembentukan unit khusus anti fraud dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan.

Pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN di seluruh level: pusat, wilayah, dan cabang.

Penetapan Key Performance Indicator (KPI) khusus bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan.

Monitoring dan pelaporan kegiatan anti kecurangan secara berkala.

Pengembangan modul anti fraud untuk verifikator bersertifikasi BNSP.

> “Strategi anti kecurangan harus terus diperbarui sejalan dengan perkembangan global dan meningkatnya kompleksitas tantangan. Semangat Hari Anti Korupsi Dunia dengan tema ‘Satukan Aksi Basmi Korupsi’ menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjaga keberlanjutan JKN,” kata Mundiharno.

 

Penandatanganan MoU Internasional dan Komitmen Global

Sebagai rangkaian INAHAFF, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan dan enam negara mitra. Kerja sama ini mencakup:

pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik,

penguatan kapasitas SDM,

pengembangan teknologi informasi lanjutan dan pemanfaatan AI,

serta penguatan manajemen sistem anti fraud.

Kolaborasi ini diharapkan memperkokoh upaya Indonesia dalam menciptakan layanan JKN yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menko PMK: Kecurangan Hambat Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa praktik kecurangan dalam JKN merupakan ancaman besar bagi pembangunan sistem kesehatan nasional.

> “Setiap iuran yang dibayarkan peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk layanan berkualitas. Kecurangan menghambat upaya mewujudkan kesejahteraan umum,” tegasnya.

 

Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai titik layanan, mulai dari rumah sakit, tenaga kesehatan, penyelenggara program, hingga peserta. Karena itu, verifikasi dan regulasi harus diperkuat untuk menutup setiap celah fraud.

Penghargaan Anti Kecurangan JKN 2025

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkomitmen dalam memperkuat budaya anti fraud:

Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik

Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD

Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC

Tim PK JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kota Medan

2. Kabupaten Kuningan

3. Kabupaten Jember

 

Tim PK JKN Terbaik Tingkat Provinsi

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Bali

3. Provinsi Kalimantan Utara

 

Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

1. Kota Mojokerto

2. Kabupaten Kuningan

3. Kota Cirebon

 

Pemerintah Provinsi dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

1. Provinsi Bali

2. Provinsi Jawa Barat

3. Provinsi Jawa Timur

 

Penghargaan ini diharapkan memperkuat motivasi para pemangku kepentingan dalam terus membangun budaya integritas di Program JKN.

Informasi Lebih Lanjut

Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Email: humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id(meyke)

 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan